Penjaminan Mutu

Fisip Unismuh Makassar mempunyai unit kerja terkait dengan urusan penjaminan mutu bernama Gugus Kendali Mutu (GKM). GKM Fisip Unismuh Makassar merupakan struktur vertikal dari Badan Penjaminan Mutu (BPM) Unismuh Makassar. GKM memiliki struktur pengelola dan periodesasi tertentu. Tugas pokoknya sebagai berikut:

  1. Merencanakan kegiatan pelaksanaan penjaminan mutu tingkat fakultas;
  2. Berkoordinasi dengan Wakil Dekan I dalam penyusunan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan pelaksanaan survei pemangku kepentingan;
  3. Membimbing tim Monev dan AMI tingkat program studi dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev);
  4. Memeriksa hasil monitoring dan evaluasi (Monev) tingkat program studi;
  5. Menyusun strategi pencapaian standar mutu fakultas;
  6. Melakukan evaluasi ketercapaian standar mutu fakultas;
  7. Menyusun laporan Siklus Penjaminan Mutu yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan/Pengembanagn (PPEPP) setelah pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) setiap semester dan siklus PPEPP setelah audit mutu internal setiah akhir tahun akademik;
  8. Menyusun laporan dan rekomendasi hasil monev kepada dekan dan Badan Penjaminan Mutu (BPM) Unismuh Makassar.